SERANG, LINIMASSA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat sebanyak 1.966 laporan dugaan pinjaman online atau pinjol ilegal dan 59 laporan investasi ilegal dari masyarakat Provinsi Banten.
Selain itu, APPK juga menerima 3.443 laporan pinjol ilegal dan 113 laporan investasi ilegal dari masyarakat DKI Jakarta. Data tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas keuangan digital yang tidak berizin di wilayah Jabodebek dan Banten.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, Kantor OJK Jabodebek aktif memberikan layanan informasi, edukasi, serta penanganan pengaduan terkait jasa keuangan, seperti pinjol ilegal. Hingga 30 September 2025, tercatat 7.225 pengaduan dari wilayah DKI Jakarta dan Banten, dengan tingkat penyelesaian mencapai 87,65 persen.
Di wilayah DKI Jakarta, pengaduan terbanyak berasal dari sektor P2P Lending (33,00%), disusul Perbankan (27,02%), dan Perusahaan Pembiayaan (10,97%). Permasalahan yang paling sering diadukan meliputi perilaku penagihan yang tidak sesuai (37,61%), restrukturisasi kredit (6,74%), serta penipuan atau pembobolan rekening (5,34%).
Sementara di Banten, pola pengaduan pinjol ilegal serupa juga terjadi. Laporan terbanyak datang dari P2P Lending (34,94%), Perbankan (24,80%), dan Perusahaan Pembiayaan (12,84%). Masalah utama yang dihadapi masyarakat meliputi penagihan tidak etis (36,63%), restrukturisasi kredit (7,93%), dan pembobolan rekening (6,55%).
Dari sisi literasi keuangan, OJK Jabodebek mencatat peningkatan aktivitas edukasi. Sepanjang Januari–September 2025, telah diselenggarakan 4.290 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau lebih dari 13 juta peserta. Kegiatan tersebut terdiri dari 3.257 kegiatan di DKI Jakarta dengan 12,67 juta peserta, serta 1.033 kegiatan di Banten dengan 430 ribu peserta.
OJK Jabodebek bersama OJK Provinsi Banten juga berkomitmen memperkuat kapasitas pelaku usaha jasa keuangan melalui peningkatan aspek operasional, perlindungan konsumen, dan teknologi informasi. Upaya mencegah pinjol ilegal tersebut dilakukan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, serta pemangku kepentingan melalui sejumlah program inklusi keuangan, seperti:
Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR),
Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah 3T,
Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS), dan
Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) untuk sektor ekonomi kreatif.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum menerima tawaran pinjol ilegal, investasi, atau pekerjaan daring. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui APPK, layanan telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau akun resmi Instagram @ojkindonesia, @ojk_jabodebek, @ojk_banten, dan @Kontak157.



