linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur
News

Oditur Militer Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Arief 27 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan
SHARE

linimassa.id – Oditur Militer II-07, Letkol Upen Jaya Supena, menuntut hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

“Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD,” ujar Supena.

Supena menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia menganggap ketiganya bersama-sama membawa seseorang pergi dengan maksud menempatkannya dalam keadaan sengsara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia dihadirkan pada Kamis (2/11/2023). Khaidar, penjual obat-obatan ilegal di Condet, Jakarta Timur, diculik bersama Imam Masykur. Korban baru mengetahui keberadaan Imam Masykur setelah dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Penculikan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) di kios kosmetik yang dijaga oleh Imam Masykur di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam Masykur dianiaya dan diminta melakukan panggilan telepon untuk meminta tebusan. Meskipun Imam Masykur tidak memiliki bos, percobaan tebusan tetap dilakukan, dan akhirnya, korban ditemukan tewas. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2026 03 18 at 16.42.42
Berlokasi Strategis, Harris Hotel & Convention Serpong Resmi Dibuka
Gaya Hidup
TPP ASN Tangsel
Direktur SPEAKUP Soroti Dugaan Pengaturan Penetapan TPP ASN Tangsel, Benyamin Telusuri
Pemerintahan
Pondok Aren Mitra 10
Aliran Irigasi di Kawasan Bintaro Jaya Dicaplok Bangunan Mitra 10
News
Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Pemerintahan
Mudik Lebaran 2026
Mudik Lebaran 2026, Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Tembus 300 Ribu Lebih
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?