LEBAK, LINIMASSA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyatakan bahwa penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga dilakukan menyusul dugaan tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap seorang siswa yang melanggar aturan sekolah.
Kepala Bidang SMA Dindikbud Banten, Adang Abdurrahman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari seorang siswa yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah, yang jelas merupakan pelanggaran tata tertib.
“Benar, siswa tersebut melanggar aturan dengan merokok di sekolah. Namun yang menjadi perhatian kami adalah tindak lanjutnya. Dalam proses penanganannya, kepala sekolah diduga melakukan kekerasan fisik dan ucapan yang tidak semestinya,” ujar Adang saat memberikan keterangan di SMAN 1 Cimarga, Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Adang, tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Dindikbud dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Ia menekankan bahwa keputusan penonaktifan Kepsek SMAN 1 Cimarga tidak dimaksudkan untuk menghambat penegakan disiplin, tetapi sebagai langkah tegas agar sekolah tetap menjadi tempat yang mendidik dan aman bagi seluruh siswa.
“Disiplin tetap perlu ditegakkan, namun harus dengan cara yang sesuai. Guru dan kepala sekolah tetap bisa mengambil tindakan, asal dilakukan secara profesional dan tanpa kekerasan,” tegasnya.
Penonaktifan Kepsek SMAN 1 Cimarga
Adang juga menyebut pihaknya mendorong pendekatan pembinaan yang lebih edukatif dan manusiawi, seperti pemberian sanksi berbasis poin pelanggaran, pemanggilan orang tua, dan bimbingan yang membangun karakter siswa.
“Silakan berikan teguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tapi jangan sampai ada tindakan fisik atau ucapan yang melukai,” lanjutnya.
Ia tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk kekhilafan saat menghadapi pelanggaran, namun tetap menyatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan.
“Terkait kasus di SMAN 1 Cimarga ini, pemeriksaan internal masih terus berlangsung. Hasil akhirnya nanti akan kami serahkan ke tim disiplin di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tutup Adang.



