LEBAK, LINIMSSA.ID- Menjelang Natal dan tahun Baru 2025, Satlantas Polres Lebak akan memberlakukan aturan pembatasan yang berlaku untuk angkutan barang salah satunya truk pasir yang melintas di jalanan untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut, mulai diberlakukan pada 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2024. Sementara itu, untuk angkutan yang dilarang melintas di antaranya, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, yakni hasil galian meliputi, pasir, batu, tambang dan bahan bangunan.
Namun, beberapa mobil selain truk pasir tetap diperkenankan untuk melintas, di antaranya mobil yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran utang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor gratis dan bahan pokok.
Kasatlantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafizh menyampaikan, aturan tersebut merupakan surat keputusan bersama (SKB) antara Perhubungan darat, Perhubungan laut, Kakorlantas dan Bina Marga tahun 2024.
“Kita mulai pembatasan truk pasir hari ini, dimulai di jalur arteri tetapi memang sifat untuk menjaga kondusifitas. Untuk itu, kita sudah lakukan sosialisasi termasuk truk pasir,” kata Hafizh, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menjelaskan, terkait sanksi dalam aturan tersebut tidak ada. Namun sifatnya masih imbauan, kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas yang melintas di jalur arteri.
“Tetapi di SKB tidak ada penindakan lebih kepada imbauan sifatnya. Jadi sampai saat ini belum ada sanksinya, tetapi kami akan tetap memberikan pengawasan agar suasana pada Nataru kondusif,” terangnya.
Pembatasan Aktivitas Truk Pasir Dikeluhkan Pengusaha
Pembatasan aktivis truk pasir selama Natal dan tahun baru (Nataru) 2024-2025 dikeluhkan oleh pengusaha dan pengelola pasir di Kabupaten Lebak.
Diketahui aturan tersebut diberlakukan dalam menjaga kondusifitas Nataru. Aturan tersebut diberlakukan oleh Satlantas Polres Lebak menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) antara Perhubungan darat, Perhubungan laut, Kakorlantas dan Bina Marga tahun 2024.
“Kalau memang dibatasi dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 1 itu luar biasa panjangnya. Tetapi dari kutipan yang saya baca ini bisa dikatakan ini hanya pembatasan yang artinya tidak penutupan ini bersifat tinggal koordinasi dengan komunikasi antara pengusaha pelaku usaha dengan korlantas yang mengatur lalu lintas jalan, bagaimana solusinya yang memberikan solusi bagi kedua belah pihak,” kata Osep Mulyawan Karis Ketua Paguyuban Pengusaha Pasir, Senin 23 Desember 2024.
Osep menjelaskan, yang mana masyarakat juga merasakan manfaatnya dari aturan tersebut dan para pelaku usaha juga tidak begitu terdampak. Karena para pengusaha dan pekerjanya juga memiliki tangung jawab masing-masing untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Walaupun demikian, terdampak tetapi dampaknya tidak signifikan yang artinya perlu digarisbawahi pelaku usaha juga jangan dikesampingkan. Masyarakat juga kita perlu diutamakan jadi kita juga sebagai pelaku usaha juga mempekerjakan masyarakat di dalamnya ada juga pelaku-pelaku usaha yang memang menggaji masyarakatnya itu atau menggaji pegawainya itu harian,” terangnya.
“Ya itu juga perlu digarisbawahi apabila pembatasan jam operasional ini tidak mau diberikan kelonggaran ya tentu kasihan juga para pelaku usaha tetapi kita juga memaklumi kepada para petugas yang bertugas di lapangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lebak AKP Muhammad Hafizh menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan. Menurutnya, aturan tersebut di dasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) antara Perhubungan darat, Perhubungan laut, Kakorlantas dan Bina Marga tahun 2024.
“Kalaupun ada pelanggar kami sifatnya memberikan imabuan untuk sanksi memang tidak ada. Tetapi kami juga akan melakukan pengawasan artinya truk ini jangan beraktivitas terlebih dahulu saat kondisi Natal,” kata Hafizh.
Ia menambahkan, aturan tersebut pada dasarnya demi menjaga kondusifitas wilayah selama perayaan Nataru. Terkait aturan truk pasir yang melintas hanya dilakukan pembatasan saja untuk melintas bukan melarang.