linimassa.id – Kasus cek-cok antara petarung MMA dengan pemudi ugal-ugalan di Pagedangan, wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan yang sempat viral berakhir berdamai. Tetapi, keduanya dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, keduanya telah sepakat berdamai setelah dimediasi di kantornya, Selasa (18/7/2023).
“Kedua belah pihak kita sudah temui untuk berdamai,” kata Seala di kantornya, Selasa (18/7/2023).
Seala menerangkan, aksi cek-cok petarung MMA Rudy Golden Boy itu diketahui terjadi pada Selasa (12/7/2023) di sekitar Jalan Botaniva depan Komplek Greenwhich Pagedangan. Aksi itu direkam oleh Rudy.
Video rekaman itu kemudian diunggah oleh Rudy Golden Boy diakun instagramnya hingga viral. Dalam video itu, terlihat Rudy dan Candra terlibat baku hantam.
Rudy turun dari mobil menegur Candra yang menggunakan mobil berwarna merah di depannya. Teguran itu lantaran Candra dianggap ugal-ugalan.
Candra yang tak terima ditegur kemudian keluar dari dalam mobil membawa kunci setir mobil. Keduanya terlibat cek-cok hingga baku hantam.
Saat itu Candra dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk. Hal itu pun telah diakui Candra kepada polisi.
Meski keduanya sempat terlibat kontak fisik hingga tersungkur di pinggir jalan, Seala menerangkan, kedua belah pihak tak dikenakan sanksi pasal penganiayaan. Alasannya, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Tetapi, keduanya kemudian diberi sanksi tilang lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.
“Pak Rudy maupun Pak Candra kami kenai tilang. Untuk Pak Rudy kami kenakan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 2. Sementara Pak Candra kita kenakan 3 pasal yaitu pasal 283, pasal 297, termasuk juga pasal 311,” papar Seala.