linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pencurian Kabel Jalan Tol KM 51, Seorang Remaja Tertangkap Saat Sedang Beraksi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pencurian Kabel Jalan Tol KM 51, Seorang Remaja Tertangkap Saat Sedang Beraksi
News

Pencurian Kabel Jalan Tol KM 51, Seorang Remaja Tertangkap Saat Sedang Beraksi

Arief 23 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Pencurian Kabel
Pencurian Kabel
SHARE

Linimassa.id – Seorang remaja asal Kelurahan Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, bernama Dede Subagya (18), divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Contents
Kasus Pencurian Kabel di Meja HijauKerugian dan Vonis PengadilanPertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Dede bersama dua rekannya terlibat dalam percobaan pencurian kabel penerangan jalan di Exit Tol Cikande KM 51.

Kasus Pencurian Kabel di Meja Hijau

Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (19/07/2024) lalu, di mana Dede bersama dua temannya, Sukandi dan Dedi Irawan, berusaha mencuri kabel penerangan jalan tol.

Aksi mereka dilakukan di wilayah Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ketiganya mempersiapkan peralatan berupa satu blencong dan dua pisau cutter untuk melancarkan aksi tersebut.

Menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, nomor 604/Pid.B/2024/PN SRG, Dede mencoba memotong kabel penerangan jalan umum (PJU) dengan menggali tanah sedalam 30 cm.

Kabel tersebut memiliki panjang 50 meter dan jenis NYFGBY 4×25 mm. Namun, sebelum berhasil memotong kabel tersebut, aksi mereka diketahui oleh petugas patroli jalan tol, yang kemudian menangkap Dede di lokasi.

Sementara itu, Sukandi dan Dedi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerugian dan Vonis Pengadilan

Akibat perbuatannya, PT Astra Infra Toll, perusahaan pengelola jalan tol, mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp19,8 juta.

Berdasarkan hasil persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati, Dede dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan hakim yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (23/9/2024).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Dalam putusan tersebut, hakim memberikan beberapa pertimbangan. Faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa Dede belum mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasil kejahatan.

Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan Dede dinilai meresahkan masyarakat.

Kasus pencurian kabel ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan pihak lain, terutama dalam hal infrastruktur umum. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Relawan Potensi Tangsel
HUT RI ke-80, Relawan Potensi Tangsel Bakal Bentangkan Merah Putih Raksasa di Situ Gintung
News
18 Agustus libur nasional
18 Agustus Libur Nasional, Perayaan Kemerdekaan Jadi Lebih Panjang
News
Janda Miskin Pandeglang
100 Janda Miskin Pandeglang Dapat Pelatihan Usaha
News
Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?