linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Penangkapan Nelayan di Perairan Labuan oleh Satpolair Polres Pandeglang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Penangkapan Nelayan di Perairan Labuan oleh Satpolair Polres Pandeglang
News

Penangkapan Nelayan di Perairan Labuan oleh Satpolair Polres Pandeglang

Arief 14 Agustus 2024
Share
waktu baca 2 menit
Bom Ikan
Bom Ikan
SHARE

Linimassa.id – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang nelayan bernama Atma (54), warga Kampung Sumur Adem, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Atma diamankan karena kedapatan menyimpan bahan peledak di kapal miliknya.

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Bariman Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan Atma bermula dari kecurigaan tim patroli gabungan saat melakukan patroli rutin di perairan Labuan.

“Saat melakukan patroli, tim kami mencurigai satu kapal yang diduga membawa bom ikan. Kami langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kapal tersebut,” ujar Bariman pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Selama pemeriksaan, Atma mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut dan berusaha menghilangkan barang bukti.

Namun, sebuah bungkus plastik yang mengapung di permukaan air berhasil diamankan oleh petugas. Setelah diperiksa, isi dari bungkusan tersebut adalah bom ikan yang hendak disembunyikan oleh pelaku.

Menurut Bariman, Atma mengakui telah melakukan operasi pengeboman di Perairan Labuan.

“Pelaku mengaku telah meledakkan bom ikan sebanyak lima kali, namun dua di antaranya gagal. Dari aksinya, ia berhasil mengumpulkan ikan teri sebanyak 21 cekeng,” jelas Bariman.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik berisi campuran bahan peledak yang dibungkus terpal biru, 33 sumbu peledak, 12 tutup botol yang terbuat dari potongan sandal jepit, satu buah plastik kosong berwarna bening, dan satu unit Kapal Bagan Congkel KM Tri Sukses 1.

Atma kini telah diamankan di Markas Satpolair Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Markas Satpolair untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Bariman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Atma diancam dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) dan (3), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mencegah terjadinya penangkapan ikan dengan cara yang merusak ekosistem. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

JKT48
Single Original JKT48 Raja Hati Cermin Cinta Masa Kini
Gaya Hidup
Budi Prasojo legowo
Budi Prasojo Legowo Diganti Imron Rosadi, Klarifikasi Niat Bantu Warga
News
PKS Ganti Pimpinan DPRD Banten
PKS Ganti Pimpinan DPRD Banten Budi Prajogo, Buntut Memo Titipan Siswa SMAN di Cilegon
News
Pengusaha di Cilegon
Pengusaha di Cilegon Ditahan Polda Banten, Diduga Peras Kontraktor
News
Gunung Prakasak di Pandeglang
Gunung Prakasak di Pandeglang Dibuka untuk Wisatawan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?