linimassa.id – Pelaku anak AG alias Agnes resmi melaporkan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo.
Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap pelaku AG.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.”
“Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” ujarnya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14-18 tahun.
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti.”
“Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dakwaannya Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.