linimassa.id – Aktivitas kerja sama sewa ruangan barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewa Bank BJB menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten karena bermasalah. Mulai dari mekanisme hingga tarif sewa nampaknya menabrak aturan.
Kepala UPT Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Dadan Risnandar menjelaskan mekanisme soal sewa barang milik daerah itu.
Dadan menerangkan, mekanisme penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Di dalam Perda itu hanya mengatur terkait tata cara pengelolaan BMD seperti apa, syaratnya apa. Begitu bicara tarif, kita mengacu kepada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha menggunakan kode Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” kata Dadan ditemui di kantornya, Rabu (9/8/2023).
Dadan menerangkan, ada BMD yang disewakan kepada Bank BJB. Tahapannya, pemohon atau penyewa mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Daerah kepada Bupati untuk mendapat persetujuan.
Jika disetujui, produk berikutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati, di dalam SK itu muncul tarif retribusi yang ditentukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha.
Kemudian, tahapan berikutnya ada mekanisme perjanjian antara pemohon membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola Barang Milik Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang.
“Nah, jadi tarifnya ada di Surat Keputusan Bupati, perjanjian kerja samanya dengan pengelola barang (Sekda). Untuk pembayarannya non tunai dan kami (UPT) selaku pelaksana mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai yang telah ditentukan, kita menerima bukti setor untuk konsolidasi laporan keuangan,” jelasnya.
Dadan menjelaskan, ada juga sejumlah BMD yang disewakan kepada Bank BJB di sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satunya di RSUD Kabupaten Tangerang.
Tetapi, Dadan enggan menjelaskan soal mekanisme sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang tersebut lantaran BLUD memiliki aturan tersendiri soal pengelolaan BLUD. Termasuk sewa barang milik daerah.
Diketahui, sewa BMD di RSUD tersebut mengacu pada surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari.
Serta perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Kerjasama tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Banten lantaran terdapat kekurangan pendapatan sewa barang milik daerah senilai Rp303 juta.
Soal temuan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr RR Reniati mengaku, pihak bank BJB sudah membayarkan biaya sewa yang terlambat. Meski perjanjian tersebut berakhir 11 Januari 2023, pembayaran sewa baru dibayarkan pada Maret 2023.
Reniati menerangkan, dasar perjanjian sewa barang milik daerah itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Sementara soal dasar tarif nila sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mekanisme kerjasama itu nampaknya menabrak aturan, Pasalnya dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 Pasal 90 ayat 1 tentang BLUD bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pelayanan yang dimaksud yakni pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi rumah sakit sebagai fasiliats pelayanan kesehatan.
Sementara aktivitas Bank BJB yang merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha konvensional, bukan pelayanan kesehatan. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dugaan soal tabrak aturan lainnya dalam kerjasama sewa barang milik daerah dengan Bank BJB itu juga terdapat pada tarif sewa. Dalam laporan LHP BPK Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang nomor 24.B/LHP/XVIII/SRG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut disebutkan tarif sewa pertahun sebesar Rp30 juta. tetapi, setelah dihitung ulang mengacu perhitungan sewa ruangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, hasilnya berbeda.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi linimassa.id masih menggali informasi lebih lanjut tentang aturan yang benar dalam proses kerjasama sewa barang milik daerah di RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB.