linimassa.id – Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu divonis pidana 17 tahun bui dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Linda yang dalam persidangan ngaku istri siri Teddy Minahasa, juga didenda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Vonis Mami Linda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.
Hakim Jon menegaskan Mami Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli.
Menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Perintah Teddy Minahasa
Kasus ini bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.