LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel menetapkan dua orang tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial DW (35) dan YSK (29). DW berperan sebagai calo dan YSK sales marketing KUR di bank pelat merah.
“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari,” katanya saat rilis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dewi menerangkan, penanganan perkara korupsi dalam KUR bank ‘pelat merah’ itu bermula adanya laporan kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim Kejari Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui modus operandi yang digunakan DW dan YSK dalam menjalankan korupsi melalui KUR.
“DW bertugas mecari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha. Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW,” papar Dewi.
Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa diketahui para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang angsuran debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur,” katanya.
Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.
“Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi,” paparnya.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Dewi.