Jakarta, LINIMASSA.ID – Setelah ramai diberitakan keputusan tentang penangguhan gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil, kini ia angkat suara dan merespon atas keputusan UI tersebut.
Penangguhan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI. Ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Bahlil menjelaskan bahwa ia belum mengetahui secara jelas terkait keputusan menangguhkan gelar doktornya.
“Meski demikian, saya sudah menerima surat rekomendasi terkait penangguhan. Tapi saya belum tahu isinya ya. Tapi yang jelas bahwa rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat,” kata Bahlil, Rabu, 13 November 2024.
Lebih lanjut Bahlil menambahkan, menurut pemahamannya, apa yang dilakukan UI bukan mengenai penangguhan gelar doktornya.
“Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Saya kan menyatakan lulus itu kan setelah yudisium, dan yudisium saya kan Desember,” ujar Bahlil kepda awak media.
Ia melanjutkan, kemarin setelah proses disertasinya itu, ada perbaikan disertasi. “Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai,” ujarnya.
Pada dasarnya diakui Bahlil, tindaklanjut terkait persoalan gelar doktornya tersebut menjadi urusan UI. “Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya,” tutup Bahlil.
Sebagai informasi, pada 16 November 2024 lalu, diketahui sebelumnya Bahlil mendapat gelar doktor usai dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).
Disertasi yang diangkat Bahlil terkait isu hilirisasi komoditas nikel dalam disertasinya yang berjudul ‘Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’. Namun gelar itu mendapat kritik dari banyak pihak.
Sehingga pihak kampus pun memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai doktor.
Dalam keterangan yang diterima, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf mengumumkan pernyataan tersebut bahwa kelulusan Bahlil, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan.
“Hal ini mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Yahya, Rabu, 13 November 2024