Linimassa.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menelusuri tempat pengelolaan air permukan yang digunakan pengembang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penelusuran itu dilakukan oleh UPTD Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane DPUPR Provinsi Banten di Perumahan Serpong Lagoon, Setu, Kota Tangsel, Jumat, 26 Juli 2024.
Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten Mohamad Tasdik mengatakan, penlusuran itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan air permukaan itu telah memiliki izin dari pemerintah.
“Ya pada hari ini kita menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah kita telusuri kita tanya izinnya, sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa PT Arfa Putra Soegama memiliki izin SIPPA,” kata Tasdik, Jumat, 26 Juli 2024.
Tasdik menerangkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh, PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air).
“Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kita dapatkan mengenai bukti pajak,” terangnya.
Tasdik menyebut, dari data yang dimiliki oleh DPUPR Provinsi Banten, di Kota Tangsel hanya ada satu perusahaan yang sudah mengantongi SIPPA.
“Kalau untuk di Tangsel itu kita cuma ada satu aja, PT PITS,” tegasnya.
Tasdik menuturkan, UPTD DAS Cidurian-Cisadane DPUPR Provinsi Banten bakal mendorong agar perusahaan tersebut mengurus perizinan SIPPA ke kementerian terkait jika belum memiliki izin.
Pihaknya juga bakal memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan terkait SIPPA pemanfaatan dan pengolahan air permukaan di Perumahan Serpong Lagoon.
“InsaAllah nanti kita bikin surat panggilan untuk kelarifikasi di kantor,” ungkap Tasdik.
Sementara dari hasil penelusuran, Tasdik menemukan bahwa tidak ada meteran pada saluran air baku. Dia hanya menemukan meteran pada pipa suplai air.
“Kalau tadi kita lihat dari water meter distribusi itu udah 300 ribu lebih, itu bukan dari air baku ya, untuk air suplay saja. Tapi untuk yang air baku mungkin lebih besar lagi,” paparnya.
Tasdik menegaskan, dalam pemanfaatan dan pengelolaan air permukaan itu harus ada water meter pada saluran air baku.
“Belum sesuai. Harusnya ini ada water meter air baku dulu, biasanya yang kita catat untuk pajak dari air baku dulu, bukan air bersih. Tapi tadi belum diketemukan, yang kita temukan baru air bersih aja,” pungkasnya.