Linimasssa.id – Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan peninjauan dan mengukur kualitas pelayanan pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Eni Nuraeni menerangkan, point penilaian dibagi menjadi 2 kategori yaitu internal dan eksternal.
Penilaian itu kata Eni, mencakup pelayanan publik, pengaduan, dukungan kelompok rentan dan pengetahuan mengenai Ombudsman.
“Untuk internal melalui sesi wawancara dari 4 pegawai yang terpilih, sedangkan untuk eksternal wawancara secara acak dari pengguna layanan di loket Kantah Tangerang Selatan,” terang Eni.
Sementara itu, Kepala Kantah Tangsel Shinta Purwitasari menyambut baik adanya pengukuran kualitas pelayanan publik di kantornya itu.
“Saya harap kita dapat bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ini,” ungkap Shinta dalam keterangan tertulisnya.
Shinta juga berharap, adanya penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Banten itu memberikan dampak positif bagi pelayanan Kantah Tangsel.
“Kami senantiasa menerima saran dan masukannya untuk kebaikan Kantah Tangsel dikemudian hari,” katanya.