linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 9 Truk Nekat Langgar Jam Operasional di Jayanti
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 9 Truk Nekat Langgar Jam Operasional di Jayanti
News

Dishub Kabupaten Tangerang Amankan 9 Truk Nekat Langgar Jam Operasional di Jayanti

LinimassaNews 24 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
Dishub Kabupaten Tangerang
Dishub Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang menggelar operasi patuh jam operasional truk bertonase berat Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang dan Tambang di Jalan Raya Serang, Jayanti, Kamis, 24 Oktober 2024.
SHARE

KAB. TANGERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Tangerang menindak sembilan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional.

Operasi penertiban truk itu dilakukan di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dishub Kabupaten Tangerang melakukan operasi penertiban truk tonase berat itu untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang dan Tambang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan akibat truk tonase berat yang langgar jam operasional.

“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan akibat pelanggaran jam operasional,” katanya dalam keterangan resmi.

Hasil dari operasi penertiban itu, pihaknya menjaring sembilan truk tonase berat yang langgar jam operasional kemudian memberikan sanksi tilang.

“Ada 9 mobil terjaring operasi, kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto menuturkan, pihaknya memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut.

“Semoga operasi ini bisa meningkatkan kesadaran pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang untuk mematuhi jam operasional demi keselamatan masyarakat,” tuturnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?