linimassa.id – Hakim menolak banding Ricky Rizal terkait hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa Ricky Rizal.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Mulyanto, Rabu (12/4/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel.
“Kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya,” kata Mulyanto.
Sebelumnya, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar berharap agar majelis hakim bisa mengurangi hukuman kepada kliennya tersebut.
Menurutnya, Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal. Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian.”
“Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak (Richard) Eliezer,” ujar Emir kepada awak media.
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, Ricky Rizal menyatakan banding pada Kamis (16/2).