Jakarta, LINIMASSA.ID – Sebanyak 10 orang pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital itu dipecat lantaran ketahuan terlibat praktik judi online.
“Sepuluh orang sudah diberhentikan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Kamis, 14 November 2024.
10 pegawai Komdigi terlibat judi online terungkap dari hasil penangkapan yang dilakukan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menangkap total 17 orang terkait kasus judi online (judol).
Dari 17 orang tersebut, sepuluh tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sedangkan tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.
Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, serta sedang gencar memberantas judi online, amun oknum pegawai tersebut justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, kesepuluh orang tersebut diketahui melindungi ribuan situs judi online dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pihak kepolisian tak tinggal diam. Mereka telah melakukan penggeledahan di kantor satelit serta di Kementerian Komdigi pada Awal November lalu.
Beberapa tempat lainnya, seperti tempat penukaran uang (money changer) yang terkait dengan kasus ini juga ikut digeledah.
Para tersangka AK, AJ dan A mengendalikan kantor satelit, serta diketahui melindungi sejumlah situs judi online yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.