linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Nama Ojol hingga Karyawan Swasta Dijadikan Kreditur KUR Fiktif Bank BTN, Rugikan Negara Rp13 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Nama Ojol hingga Karyawan Swasta Dijadikan Kreditur KUR Fiktif Bank BTN, Rugikan Negara Rp13 Miliar
News

Nama Ojol hingga Karyawan Swasta Dijadikan Kreditur KUR Fiktif Bank BTN, Rugikan Negara Rp13 Miliar

LinimassaNews 7 April 2026
Share
waktu baca 4 menit
Kredit fiktif Bank BTN
Persidangan perkara tindak pidana korupsi pencatutan nama KUR fiktif Bank BTN di PN Tipikor Serang.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Sebanyak 38 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan kredit macet di bank plat merah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu korbannya merupakan ojek online (ojol) berinisial SS.

“Saya sangat kaget karena tiba-tiba mendapat surat tagihan kredit dari bank plat merah. Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS.

Pencatutan nama kredit macet itu juga dialami oleh AR, karyawan swasta di Kota Tangsel. Dia mengetahui namanya dicatut kredit macet saat akan mengajukan kredit pinjaman rumah.

“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit tersebut,” ungkap AR.

AR kemudian melaporkan temuan itu ke bank plat merah terkait kredit fiktif yang mencatut namanya itu.

Usut punya usut, pencatutan puluhan nama dalam kasus kredit fiktif itu merupakan ulah perbuatan tiga terdakwa MR, H dan GSP dalam Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Kredit pada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai Periode Tahun 2022-2024 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit fiktif tersebut.

Terdakwa H, selaku Branch Manager, diduga berperan sebagai pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Terdakwa GSP, sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas penyusunan analisa yang tidak sesuai fakta, dan menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif dan menyatakan seolah-olah debitur layak mendapatkan fasilitas kredit. Padahal agunan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan terdakwa MR, sebagai Junior Kredit Program, diduga turut membantu kelengkapan dokumen administratif pengajuan kredit, meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan tidak sahnya dokumen jaminan, sehingga memperlancar proses pencairan kredit fiktif tersebut.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat sebanyak 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat yang pengajuannya direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan dari calon debitur/nasabah terkait(kredit fiktif).

Fakta yang terungkap dipersidangan, nasabah-nasabah yang datanya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan didalam persidangan banyak debitur yang datanya dipakai, merasa kaget serta sedih dan bahkan ada nasabah/debitur yang menangis dipersidangan dikarenakan data-datanya telah dipalsukan dan disalahgunakan oleh Para Terdakwa, sehingga nasabah/debitur tersebut yang menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.

Bahwa hasil pencairan dana dari 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat tersebut, Terdakwa MR menyerahkan kepada Terdakwa H kemudian dibagi antara Terdakwa MR, Terdakwa H dan Terdakwa GSP.

Pembagian tersebut dengan mekanisme persentase dimana Terdakwa H mendapatkan 70% hasil pencairan, Terdakwa MR mendapatkan 20% hasil pencairan, dan Terdakwa GSP mendapatkan 10% hasil pencairan. Bahwa hal tesebut dikuatkan oleh saksi dalam persidangan.

Aksi oknum bank plat merah itu tentu sangat berbahaya dan dapat dialami oleh masyarakat lainnya. Pasalnya, data identitas masyarakat dapat diaalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu hukuman setimpal untuk efek jera sehingga tak terjadi hal serupa di massa mendatang.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

penambang ilegal di Gunung Pinang
Penambang Ilegal di Gunung Pinang Divonis 22 Bulan Penjara
News
Campak di Banten
Ancaman KLB Campak di Banten Meningkat, Ribuan Kasus Suspek dan 6 Korban Jiwa
News
Sabung Ayam
Diduga Jadi Arena Sabung Ayam, Lokasi di Belakang RS Bhayangkara Banten Digerebek Polisi
News
Lapas Kelas IIA Serang
Sidak Gabungan di Lapas Kelas IIA Serang, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
News
Ibu rumah tangga di Banten
Dimyati Ajak Ibu Rumah Tangga di Banten Lebih Produktif Lewat Usaha Mandiri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?