linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek
News

Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek

LinimassaNews
11 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
015139100 1582193815 20200220 Tarif Ojek Online 3 e1660190357681
Sejumlah ojek online tengah menunggu penumpang. (Foto:liputan6)
SHARE

linimassa.id – Tarif ojek online alami kenaikan dan akan berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Kenaikan tarif itu secara resmi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dikutip dari sindonews, Kenaikan tarif ojol itu disesuaikan di masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yakni zona I Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Untuk Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sedangkan untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara itu Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km dan Biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km tak alami kenaikan. Sementara Rentang biaya jasa minimal naik menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Dalam aturan sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona I yakni Rp7.000 hingga Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah kini menjadi Rp 2.600 per km, alami kenaikan dari biaya sebelumnya hanya Rp2.000 per km. Sementara biaya jasa batas atas kini Rp 2.700 per km, sebelumnya hanya Rp2.500 per km. Untuk rentang biaya jasa minimal semula hanya Rp8.000-Rp10.000 sekarang naik menjadi Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III untuk Biaya jasa batas bawah tak alami kenaikan atau tetap Rp 2.100 per km, begitu juga dengan Biaya jasa batas atas tetap Rp 2.600 per km. Tetapi Rentang biaya jasa minimal naik semula Rp7.000-Rp10.000 kini menjadi Rp 10.500-Rp 13.000. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
IPNU Kota Tangsel
Resmi Dilantik, PC IPNU Kota Tangsel Komitmen Perkuat Ukhwuah dan Memajukan Pelajar
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan