linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek
News

Naik Mulai 14 Agustus, Ini Tarif Terbaru Ojol di Jabodetabek

LinimassaNews 11 Agustus 2022
Share
waktu baca 2 menit
015139100 1582193815 20200220 Tarif Ojek Online 3 e1660190357681
Sejumlah ojek online tengah menunggu penumpang. (Foto:liputan6)
SHARE

linimassa.id – Tarif ojek online alami kenaikan dan akan berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.

Kenaikan tarif itu secara resmi ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dikutip dari sindonews, Kenaikan tarif ojol itu disesuaikan di masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yakni zona I Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Untuk Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sedangkan untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara itu Besaran Biaya Jasa Zona I Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km dan Biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km tak alami kenaikan. Sementara Rentang biaya jasa minimal naik menjadi Rp 9.250 hingga Rp 11.500. Dalam aturan sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona I yakni Rp7.000 hingga Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah kini menjadi Rp 2.600 per km, alami kenaikan dari biaya sebelumnya hanya Rp2.000 per km. Sementara biaya jasa batas atas kini Rp 2.700 per km, sebelumnya hanya Rp2.500 per km. Untuk rentang biaya jasa minimal semula hanya Rp8.000-Rp10.000 sekarang naik menjadi Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Besaran Biaya Jasa Zona III untuk Biaya jasa batas bawah tak alami kenaikan atau tetap Rp 2.100 per km, begitu juga dengan Biaya jasa batas atas tetap Rp 2.600 per km. Tetapi Rentang biaya jasa minimal naik semula Rp7.000-Rp10.000 kini menjadi Rp 10.500-Rp 13.000. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Warga Banten
2 Warga Banten Dievakuasi, DPRD Banten Desak Pemprov Perluas Penyusuran
News
Iran
2 Warga Banten Dievakuasi dari Iran
News
diskon
Diskon 30 Persen Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik dan Arus Balik 2026, Catat Tanggalnya
News
Pelabuhan Ciwandan
Pelabuhan Ciwandan Diklaim Siap Layani Motor dan Truk Pada Mudik Lebaran 2026
News
Terminal Pakupatan
Terminal Pakupatan Siapkan 823 Bus Mudik
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?