SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 480.757 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tercatat dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur pemutakhiran data PBI JK secara berkala agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan jumlah peserta yang benar-benar kehilangan pembiayaan jaminan kesehatan.
Pasalnya, terdapat 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah dan kini dialihkan ke skema PBI JK.
“Jika dihitung, jumlah peserta yang benar-benar dinonaktifkan hanya sekitar 55.797 orang, hasil dari selisih total peserta yang dinonaktifkan dengan peserta PBPU Pemda yang dialihkan,” jelas Ati.
Ia menerangkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan merupakan masyarakat yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat, namun berdasarkan pembaruan data tidak lagi masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Sebaliknya, masyarakat yang masuk kategori Desil 1 sampai 5 tetapi masih dibiayai melalui PBPU Pemda, kini dialihkan pembiayaannya ke PBI JK.
“Intinya bukan mengurangi jumlah anggaran PBI JK, melainkan menyesuaikan kepesertaan agar benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Pembaruan Data PBI JK
Mantan Direktur RSUD Kota Tangerang itu menambahkan, pembaruan data peserta PBI JK ini bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan diterima oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun merasa masih layak menerima bantuan, Ati menyarankan agar yang bersangkutan mengajukan penyesuaian data melalui perangkat desa setempat atau memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, Dinas Kesehatan Banten juga mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat, terutama pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin.
“Kami mengimbau agar tidak ada penolakan layanan. Sambil proses administrasi kepesertaan diselesaikan, pasien tetap harus dilayani sesuai arahan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ati menegaskan, peserta PBI JK yang statusnya nonaktif namun membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengurus kembali kepesertaannya melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota. Bahkan, jika membutuhkan perawatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi, tetap akan ditangani.
“Selama yang bersangkutan memang tidak mampu, maka pembiayaan BPJS Kesehatannya akan kami tangani. Masyarakat tidak perlu khawatir soal akses layanan,” pungkasnya.



