KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pagar laut.
Empat tersangka saat ini ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut yang berada Desa Kohod, pesisir Kabupaten Tangerang.
Modus Kades Kohod atas kasus pagar laut ini ialah dengan cara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, keempatnya, yakni Kades Kohod, Sekdes dan dua orang penerima kuasa diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lainnya.
“Surat-surat palsu itu dibuat oleh Kades Kohod dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga dengan November 2024,” ungkap Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam 24 Februari 2025.
Dikatakan Djuhandhani, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.
Namun kata Djuhandhani, pihak penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya tersebut.
“Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi, tentang motifnya, Dan kami masih terus mendalami dan kembangkan kasus ini,”tegas Djuhandhani.
Kades Kohod Diperiksa Tujuh Jam

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut di wilayahnya di pesisir Kabupaten Tangerang.
Kades Kohod Arsin bin Asip ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Senin malam 24 Februari 2025.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yang kemudian kepada 4 orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam 24 Februari 2025.
Djuhandhani juga mengungkapkan, para tersangka ini telah diperiksa sejak pukul 12.30 WIB . Dan selain Kades Arsin, terdapat 3 orang lagi tersangka lainnya yang ikut juga ditahan,’ungkapnya.
Kata Djuhandhani, Kades Kohod Arsin ini bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dan kemudian secepatnya pihak Tim Penyidik Bareskrim Polri akan menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian membawa kasus ini ke pengadilan.
Diketahui Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah menetapkan total 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan hak atas tanah.
“Bahkan praktik pemalsuan hak atas tanah tersebut telah dilakukan sejak Tahun 2023,” pungkasnya.



