linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Modus Kades Kohod Tangerang Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Modus Kades Kohod Tangerang Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut
News

Modus Kades Kohod Tangerang Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut

Andra 25 Februari 2025
Share
waktu baca 3 menit
Kades Kohod
Kades Kohod jadi tersangka pagar laut
SHARE

KABUPATEN TANGERANG, LINIMASSA.ID – Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pagar laut.

Empat tersangka saat ini ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut yang berada Desa Kohod, pesisir Kabupaten Tangerang.

Modus Kades Kohod atas kasus pagar laut ini ialah dengan cara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, keempatnya, yakni Kades Kohod, Sekdes dan dua orang penerima kuasa diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lainnya.

“Surat-surat palsu itu dibuat oleh Kades Kohod dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga dengan November 2024,” ungkap Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam 24 Februari 2025.

Dikatakan Djuhandhani, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.

Namun kata Djuhandhani, pihak penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya tersebut.

“Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi, tentang motifnya, Dan kami masih terus mendalami dan kembangkan kasus ini,”tegas Djuhandhani.

Kades Kohod Diperiksa Tujuh Jam

Kades Kohod
Suasana Kantor Desa Kohod usai Kades Kohod jadi tersangka

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut di wilayahnya di pesisir Kabupaten Tangerang.

Kades Kohod Arsin bin Asip ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada Senin malam 24 Februari 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar yang kemudian kepada 4 orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin malam 24 Februari 2025.

Djuhandhani juga mengungkapkan, para tersangka ini telah diperiksa sejak pukul 12.30 WIB . Dan selain Kades Arsin, terdapat 3 orang lagi tersangka lainnya yang ikut juga ditahan,’ungkapnya.

Kata Djuhandhani, Kades Kohod Arsin ini bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dan kemudian secepatnya pihak Tim Penyidik Bareskrim Polri akan menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian membawa kasus ini ke pengadilan.

Diketahui Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah menetapkan total 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan Dokumen SHGB – SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan hak atas tanah.

“Bahkan praktik pemalsuan hak atas tanah tersebut telah dilakukan sejak Tahun 2023,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Banten
Komisi IV DPRD Banten Desak ESDM dan DLHK Ungkap Data Valid Tambang Ilegal di Banten
News
Pemkab Serang
Pemkab Serang Fokus Kurangi Praktik BAB Sembarangan demi Tingkatkan Kesehatan Warga
News
Tambang Ilegal di Banten
Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Kerugian Negara Capai Rp18,3 Miliar
News
Macan tutul
Populasi Satwa Langka Macan Tutul hingga Elang Jawa di TNGHS Terancam, Ini Penyebabnya
News
Pemkot Tangsel
Ini Upaya Pemkot Tangsel Tingkatkan Infrastruktur Jalan dan Pengendalian Banjir pada 2025
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?