linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bakal menarik paksa kendaraan operasional milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lolos dalam uji emisi.
Tarik paksa itu, disebut Benyamin sebagai sanksi lantaran tak lolos uji emisi sehingga menyumbang polusi udara di Kota Tangsel.
Benyamin menyebut, hingga saat ini sudah ada 19 ribu kendaraan yang melakukan uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.
“Sampai hari ini alhamdulillah belum ada yang kena sanksi. Sanksinya mobil tersebut tidak boleh berada di jalan raya, kalau mobil itu milik pemerintah kota atau ASN itu akan saya ambil kuncinya, mobilnya dikandangkan untuk diperbaiki dulu,” kata Benyamin saat meninjau uji emisi di Ruko Malibu ITC BSD, di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, pada Selasa (29/8/2023).
Benyamin menerangkan, uji emisi tersebut akan terus dilakukan selama polusi udara masih tinggi.
“Ini akan terus kami lakukan selama cuaca atau polusi udara masih tinggi, uji emisi akan terus dilakukan,” ungkap Benyamin.
Di tempat yang sama, Official Affair Sinar Mas Land Daeng Alkaf menerangkan, mendukung langkah Pemkot Tangsel dalam melakukan uji emisi.
“BSD sangat mendukung langkah yang diambil Pemkot Tangsel diantaranya dengan menyediakan tempat uji emisi. Kami juga mengeluarkan larangan membakar sampah di semua klaster baik yang ada di Tangsel maupun Kabupaten Tangerang,” papar Alkaf.


