CILEGON, LINIMASSA.ID – Gerai mie gacoan Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, disidak Komisi I DPRD Cilegon.
Komisi I DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gerai Mie Gacoan Cilegon yang berlokasi di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, pada Senin, 3 November 2025.
Langkah tersebut diambil setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan informasi bahwa gerai tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.
Salah satu izin yang belum dikantongi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang menjadi dasar hukum penggunaan bangunan untuk kegiatan usaha.
Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari DPMPTSP terkait kelengkapan dokumen perizinan usaha dan bangunan.
“Kami menindaklanjuti laporan bahwa izin usaha Gerai Mie Gacoan belum lengkap. Hari ini kami ingin memastikan apakah benar sudah beroperasi meskipun izinnya masih dalam proses,” ujar Hafid.
Ia menambahkan, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan bahwa gerai sudah beroperasi dan ramai dikunjungi masyarakat, padahal izin resmi belum diterbitkan.
“Tadi kami temukan bahwa izinnya memang belum ada. Kami mengimbau agar pengelola segera mengurus seluruh dokumen perizinan. Kami akan terus memantau sejauh mana prosesnya,” jelasnya.
Komisi I DPRD Cilegon juga menegaskan agar aktivitas operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin usaha dan bangunan diselesaikan.
“Pembangunan memang sudah dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin, tapi sebelum izin keluar seharusnya kegiatan usaha tidak dijalankan dulu,” tegas Hafid.
Saat sidak berlangsung, anggota dewan tidak bertemu dengan manajemen Mie Gacoan, melainkan hanya pihak kontraktor yang tidak dapat memberikan penjelasan terkait perizinan usaha maupun pembangunan gedung.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Cilegon berencana memanggil manajemen Mie Gacoan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses pengurusan izin tersebut.



