linimassa.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartato terseret pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Bahkan, Airlangga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (24/7/2023).
Dalam rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Airlangga yang merupakan Ketua DPP Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik.
Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi yaitu WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, dan MUSIM MAS GRUP.
“Adapun saksi AH (Airlangga Hartato) diperiksa untuk perkara atas nama Terpidana INDRASARI WISNU WARDHANA DKK melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi,” katanya dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (25/7/2023).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.