Selma Zulfa Elsaiba
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Jakarta
LINIMASSA.ID – Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 mencatat 330.097 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan terjadi sepanjang tahun tersebut disertai adanya peningkatan sebesar 14,17% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut tentunya merepresentasikan realitas sosial yang masih terus berulang dan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia belum mengalami penurunan yang berarti bahkan menjadi sebuah fenomena structural yang melintasi berbagai ranah kehidupan, mulai dari personal, publik, hingga negara.
Pemberitaan di salah satu media nasional pada 22 November 2025 secara strategis menempatkan data tersebut pada posisi judul dan paragraf pembuka, sehingga secara efektif menjadikan isu Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan sebagai prioritas perhatian publik yang sulit diabaikan.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah bagaimana publik mengetahui, memahami, dan memaknai angka-angka tersebut. Di sinilah peran media menjadi krusial. Media bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga menentukan isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan bersama. Ketika media secara konsisten mengangkat kekerasan terhadap perempuan sebagai isu utama, publik terdorong untuk melihatnya bukan sebagai peristiwa individual semata melainkan sebagai masalah sosial yang membutuhkan perhatian kolektif.
Dalam kajian komunikasi, peran ini dikenal sebagai agenda setting. Teori agenda setting menjelaskan bahwa media tidak serta-merta menentukan apa yang harus diyakini publik, tetapi memengaruhi isu apa yang dianggap penting untuk dipikirkan. Ketika angka “330.097 kasus” ditempatkan di judul dan paragraf awal berita, isu kekerasan terhadap perempuan menjadi menonjol dan sulit diabaikan. Publik kemudian diarahkan untuk memberi perhatian lebih pada isu tersebut dibandingkan isu sosial lainnya.
Namun, agenda setting tidak berhenti pada penonjolan isu semata. Media juga menentukan aspek apa dari isu tersebut yang disorot. Dalam kasus pemberitaan Komnas Perempuan, penekanan pada tren peningkatan, keterlibatan aparat, dan kekerasan di institusi negara membantu publik memahami bahwa kekerasan berbasis gender bukan hanya urusan domestik, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa, lemahnya perlindungan hukum, dan tanggung jawab negara.
Teori agenda setting memiliki dua tingkatan utama yang relevan dengan pemberitaan Kompas.com. Tingkat pertama (issue salience) terjadi ketika media menonjolkan isu kekerasan terhadap perempuan melalui penempatan angka “330.097 kasus” di headline dan lead berita, sehingga isu ini menjadi prioritas perhatian publik dibanding isu sosial lainnya. Tingkat kedua (attribute salience) terlihat ketika Kompas.com memilih atribut spesifik yang disorot, yaitu tren peningkatan 14,17 persen dan kategorisasi tiga ranah kekerasan—personal (KDRT), publik (pelecehan transportasi), dan negara (aparat pelaku). Pendekatan ganda ini memperkuat efek agenda setting McCombs dan Shaw, di mana publik tidak hanya tahu “apa isunya”, tetapi juga “aspek mana yang paling krusial”.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa framing media sangat berpengaruh terhadap cara publik memaknai kekerasan terhadap perempuan. Media yang hanya menyoroti kasus sebagai peristiwa terpisah berpotensi mengaburkan akar masalahnya. Sebaliknya, media yang menempatkan kekerasan sebagai persoalan struktural—yang berkaitan dengan budaya patriarki, relasi kuasa, dan impunitas—mendorong pemahaman yang lebih kritis. Dalam konteks ini, pemberitaan Kompas.com dapat dikatakan relatif progresif karena tidak membingkai kekerasan sebagai masalah privat semata.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Penekanan berlebihan pada angka dan data tanpa konteks sosial yang memadai berisiko membuat publik melihat kekerasan hanya sebagai akumulasi insiden, bukan sebagai masalah sistemik. Oleh karena itu, media perlu melengkapi data statistik dengan penjelasan yang lebih mendalam tentang akar struktural kekerasan tanpa harus mengekspos identitas korban.
Hal yang patut diapresiasi adalah ketika media juga mengaitkan pemberitaan dengan upaya kolektif, seperti kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Penekanan pada konsep “ruang aman” dan ajakan keterlibatan publik menunjukkan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai aktor sosial yang mendorong perubahan.
Ke depannya media diharapkan tidak hanya terus mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan secara konsisten, tetapi juga semakin sensitif gender. Menghindari narasi victim blaming, menempatkan perempuan sebagai subjek, serta mengaitkan kasus dengan struktur sosial dan kebijakan publik merupakan langkah penting agar pemberitaan benar-benar berkontribusi pada perubahan sosial.
Dengan agenda setting yang berpihak dan framing yang sensitif gender, media memiliki potensi besar untuk membentuk kesadaran kolektif, menekan budaya impunitas, dan mendorong penguatan ruang aman bagi perempuan. Dalam konteks masyarakat yang masih bergulat dengan ketimpangan gender, peran ini bukan sekadar pilihan melainkan sebuah tanggung jawab.
Penulis:




