LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kabar baik bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena program pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional terbaru.
PSEL Tangsel itu masuk dalam daftar PSN yang disetujui Presiden Prabowo Subianto tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2030.
Dalam Perpres tersebut, Prabowo menetapkan daftar indikasi PSN 2025-2029 dengan jumlah sebanyak 77 PSN. Jumlah itu meliputi 29 PSN baru, dan 48 PSN carry over atau lanjutan.
Salah satu PSN yang baru yakni, Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Tangerang dan Tangsel.
“Alhamdulillah PSEL Tangsel masuk sebagai PSN,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025).
Benyamin membongkar alasan PSEL Tangsel ditetapkan sebagai PSN. Benyamin menyebut, Pemkot Tangsel memiliki lahan seluas 5 hektar di Cipeucang yang merupakan tempat pembuangan sampah.
“(Alasannya) karena dianggap memenuhi syarat kesiapan teknis untuk segera dilaksanakan (Pembangunan PSEL),” ujarnya.
Sebelumnya, Benyamin dengan tegas menyatakan kesiapan Tangsel sebagai wilayah pertama untuk uji coba percepatan teknis PSEL yang memanfaatkan sampah baru dan sampah di TPA Cipeucang. Menurutnya, semua persyaratan teknis sudah terpenuhi.
“Kami menyampaikan apabila akan dilaksanakan uji coba percepatan kegiatan teknisnya, Tangsel siap menjadi percontohan untuk pertama kalinya. Kapasitas kita sudah memenuhi, ada 1.000 ton lebih sampah, kemudian kita sudah punya lahannya dan lainnya,” kata Benyamin.
Benyamin menuturkan, Kota Tangsel termasuk dalam 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi PSEL berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup.
Posisinya sebagai wilayah aglomerasi Tangerang Raya dinilai strategis untuk penerapan waste to energy.
“InsyaAllah sejauh ini Kota Tangsel sudah siap untuk PSEL,” pungkas Benyamin.



