Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan atau Kejari Kota Tangsel berhasil menyelematkan barang milik daerah milik Pemerintah Kota Tangsel.
Total barang milik daerah yang berhasil diselamatkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangsel itu total mencapai Rp84.385.780.000.
Kepala Kejari Kota Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, proses penyelamatan barang milik daerah itu dilakukan dengan proses yang panjang.
“Alhamdulillah pada akhirnya memang di tahun ini kita berhasil menyelamatkan aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar,” katanya.
Reza menerangkan, aset milik daerah yang diselamatkan itu berasal dari berbagai macam kasus. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi salah satu komitmen Kejari Kota Tangsel selaku Jaksa Pengacara Negara untuk bersinergi dengan Pemkot Tangsel.
“Kami harus hadir untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Bagaimanapun kami ditugaskan negara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk semaksimal mungkin membackup dari pemerintahan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kasi Datun Kejari Kita Tangsel M. R. Romy Perkasa menjelaskan, barang milik daerah Pemkot Tangsel yang berhasil diselamatkan dari penguasaan sepihak berupa tanah dan bangunan mulai dari sekolah hingga kantor kelurahan.
“Barang milik daerah yang berhasil kita selamatkan yakni berupa tanah 5 bidang total luas 7.750 meter. Tanah dan bangunan di Pondok Kacang Timur 1.000 meter, dan lahan SD dan Kantor Kelurahan Sawah Baru Ciputat,” jelasnya.
Berkat penyelamatan barang milik daerah itu, jajaran Datun Kejari Kota Tangsel mendapat penghargaan dari Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie atas keberhasilan dalam penyelamatan barang milik daerah.


