linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mantan Kepala Disperindag Cilegon Terbukti Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Dihukum 6 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mantan Kepala Disperindag Cilegon Terbukti Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Dihukum 6 Tahun Penjara
News

Mantan Kepala Disperindag Cilegon Terbukti Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol, Dihukum 6 Tahun Penjara

LinimassaNews
24 Juni 2024
Share
waktu baca 3 menit
Cilegon
Kepala Disperindag Kota Cilegon dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 24 Juni 2024.
SHARE

linimassa.id – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.

Tuntutan kepada mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon diberikan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Sementara itu, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon terdakwa lainnya juga harus menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 24 Juni 2024.

Pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh jaksa dari Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi. Ia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dengan perintah untuk segera dilakukan penahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Selain pidana badan, Mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkota Cilegon itu juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh Tb Dikrie Maulawardhana. Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta.

Apabila tidak dibayar, setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk negara atau subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Bagus dan Septer diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp322 juta subsider 2 tahun dan enam bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pelaksanaannya, pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
Uji coba
Sirine Peringatan Dini Tsunami Diuji Coba, Warga Diminta Tetap Tenang
News
Sekolah swasta
Pemkot Cilegon Gandeng Puluhan Sekolah Swasta untuk Program Pendidikan Gratis 2027
News
Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan