linimassa.id – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
Tuntutan kepada mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon diberikan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.
Sementara itu, mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon terdakwa lainnya juga harus menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 24 Juni 2024.
Pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh jaksa dari Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi. Ia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dengan perintah untuk segera dilakukan penahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Selain pidana badan, Mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkota Cilegon itu juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh Tb Dikrie Maulawardhana. Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta.
Apabila tidak dibayar, setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk negara atau subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Bagus dan Septer diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp322 juta subsider 2 tahun dan enam bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.