linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui
News

Mami Linda, Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Divonis 17 Tahun Bui

Nur M
10 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Mami Linda
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan Layar]
SHARE

linimassa.id – Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu divonis pidana 17 tahun bui dalam kasus peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Linda yang dalam persidangan ngaku istri siri Teddy Minahasa, juga didenda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Vonis Mami Linda ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar.

Hakim Jon menegaskan Mami Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Turut serta melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Perintah Teddy Minahasa

Kasus ini bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.

Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Guru di tangsel
Oknum Guru di Tangsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan ke Siswa
News
Perubahan APBD Tangsel 2026
TOK! Raperda Disetujui, Perubahan APBD Tangsel 2026 Rp5,2 Triliun
Pemerintahan
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Escape Room Bernama Alam: Cara Warga Jakarta Menjelajah Hutan demi Bertahan Hidup
Gaya Hidup
Konser Bigbang G-Dragon
Menjual Ilusi, Membeli Kedekatan: Menakar Batas Etika Fans K-Pop
Gaya Hidup
SISGITA Kota Tangsel
Pemkot Tangsel Jadi Percontohan Nasional Integrasi Data Pajak dan Pertanahan, SISGITA Diadopsi di 60 Daerah
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan