linimassa.id – Islam mengatur secara ketat makanan mana saja yang halal dan haram. Ada berbagai alasan mengapa sesuatu tidak boleh dimakan.
Makanan halal merupakan makanan yang baik dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai hukum syariat. Semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya sedikit yang haram.
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim dan mendatangkan dosa apabila memakannya.
Haram Dikonsumsi
Makanan haram yang dilarang dikonsumsi dalam Al-Qur’an ada pada surah Al-Maidah ayat 3, yang bunyinya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih, (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menurut buku Makna Makanan Halal dan Baik Dalam Islam karya Nurhalima Tambunan, makanan haram menurut Al-Qur’an antara lain bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT, dan khamr atau minuman yang memabukkan.
Boleh Dimakan, Asal…
Ada kalanya makanan haram yang telah disebutkan di atas bisa berubah menjadi menjadi makanan halal yang boleh untuk dimakan.
Makanan haram bisa berubah hukumnya menjadi makanan halal yang bisa dikonsumsi umat Islam dengan syarat dan kondisi tertentu.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat terpaksa dan tidak untuk bersenang-senang. Kondisi terpaksa adalah ketika seorang muslim sudah tidak memiliki bahan makanan atau minuman apa pun selain hal yang haram dan jika ia tidak memakannya dirinya bisa meninggal karena kelaparan.
Dalam buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa orang-orang dengan kondisi seperti ini boleh mengonsumsi barang haram, antara lain:
- Orang yang sangat lapar dan sampai pada kondisi seandainya ia tidak makan barang haram pastilah ia mati atau hampir mati.
- Khawatir terlambat menghindari kematian.
- Khawatir anggota tubuhnya rusak.
- Khawatir dirinya tidak mampu lagi berjalan atau berkendara sehingga tertinggal rombongan, terlunta-lunta, dan akhirnya mati.
Allah SWT tidak akan menghukumnya lantaran memakan sesuatu demi mempertahankan hidupnya dan mencegah bahaya yang mengancam nyawanya.
Maslahat menghindarkan diri dari kematian jauh lebih besar daripada maslahat menjauhi najis dan menjaga diri dari makanan yang buruk-buruk.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama bahkan mewajibkan makan makanan bangkai, babi, atau sejenisnya di saat darurat dan khawatir akan berujung kematian jika dihindari.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 195, “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”
Juga dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “…Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kriteria Lain
Selain berbagai kriteria yang disebutkan di atas, hewan yang makan kotoran termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya: “Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah.” (HR Ibnu Majah).
Selain itu, dilarang mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-an’am ayat 145. Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kategiori lain yakni dilarang memakan hewan yang bertaring, burung yang berkuku tajam, hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh seperti ular, tikus, dan anjing hitam.
Selain itu dilarang memakan hewan yang dilarang agama untuk dibunuh seperti katak dan hewan yang membaut orang merasa jijik untuk memakannya, juga hewan yang mati diterkam binatang buas.
Oh ya, minuman yang diminum dari bejana emas pun dilarang loh. Sebab, hal itu adalah salah satu bentuk berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir.
Dalam Alquran telah dijelaskan alasan makanan haram tidak boleh dikonsumsi, seperti berikut.
- Membahayakan Tubuh
Kandungan dalam makanan haram disebut dapat membahayakan kesehatan, sehingga tidak boleh dikonsumsi. Jika terlalu sering dikonsumsi, kandungan tersebut dapat membahayakan tubuh sehingga dilarang oleh agama.
- Membahayakan Akal
Dalam surat Al- Maidah ayat 90 dijelaskan bahwa makanan dan minuman yang membahayakan akal juga dilarang oleh agama.
- Merasa Jijik saat Mengkonsumsi
Dalam surat Al- Baqarah ayat 173 menyebutkan jika makanan yang menjijikan juga masuk dalam daftar makanan haram. (Hilal)