linimassa.id – Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum.
Mahfud mengatakan, kasus yang menjerat politisi Partai NasDem tersebut tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
“Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener.”
“Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun,” kata Mahfud MD.
Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.
Mahhud MD menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.
“Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya.”
“Dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata,” kata Mahfud.
Presiden Jokowi telah menunjuk Mahfud MD menjadi Plt Menkominfo.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo .