linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: LSM dan Ormas di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR ke Pemda dan Perusahaan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > LSM dan Ormas di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR ke Pemda dan Perusahaan
News

LSM dan Ormas di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR ke Pemda dan Perusahaan

Andra 21 Maret 2025
Share
waktu baca 4 menit
LSM dan Ormas di Pandeglang
LSM dan Ormas di Pandeglang yang minta THR bisa dilaporkan
SHARE

PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Lembaga swadaya masyarakat dan Organisasi masyarakat atau LSM dan Ormas di Pandeglang diimbau untuk tidak meminta jatah tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Januar Habibi menegaskan bahwa imbauan ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024.

“Nah, larangan itu ada tapi tahun 2024 untuk tahun ini belum ada, imbauan ini dikeluarkan agar LSM dan Ormas di Pandeglang tidak tercatat di Kemenkumham maupun pemerintah daerah tidak meminta THR secara paksa,” ungkapnya, Kamis 20 Maret 2025.

Jika ada yang tetap melakukan, warga diminta tak ragu melaporkannya ke pihak berwajib.

“LSM dan Ormas di Pandeglang tidak boleh meminta THR secara paksa, baik ke instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Jika dilakukan secara paksa, tentu ini tidak baik,” ujarnya.

Januar juga menegaskan bahwa dalam penganggaran, pemerintah daerah (Pemda) tidak ada alokasi THR untuk ormas dan LSM.

“Secara anggaran, tidak ada jatah THR untuk ormas dan LSM karena tidak ada mata anggarannya. Jika ada yang memberikan, tentu bisa mengganggu pos anggaran lain dan harus melalui persetujuan yang jelas,” katanya.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat maupun perusahaan terkait permintaan jatah tunjangan hari raya (THR) oleh LSM dan Ormas di Pandeglang.

Ia melanjutkan, terkecuali pemberian itu karena atas dasar keinginan secara pribadi tanpa paksaan. Karena, pemerintah daerah juga mesti melindungi mereka para pengusaha yang tengah berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.

“Karena secara umum kita selaku Pemda harus mengamankan mereka perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Januar berharap ormas dan LSM memahami situasi dan kondisi saat ini serta tidak memaksakan permintaan THR kepada pihak mana pun.

“Mengingat juga penganggaran terkait THR di bulan Ramadan ini kita harus saling memahami menyikapi kondisi yang ada, semoga pelaksanaan kegiatan puasa kita diterima oleh Allah subhanahuata’ala dan THR rezekinya ada dari Allah subhanahuata’ala,” ucapnya.

Meksipun begitu, dirinya mengajak kepada semuanya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.

LSM dan Ormas di Pandeglang Paksa Minta THR Termasuk Premanisme

LSM dan Ormas di Pandeglang
epala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik sebut LSM dan Ormas di Pandeglang jangan minta paksa THR

Polres Pandeglang meminta para pengusaha untuk melaporkan LSM dan Ormas di Pandeglang yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Terlebih jika dilakukan dengan cara kekerasan atau intimidasi.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Pandeglang, AKP Abdurahman Taufik mengatakan bahwa masyarakat dan pengusaha untuk dapat melaporkan LSM dan Ormas di Pandeglang yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

Polisi menegaskan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai premanisme dan akan ditertibkan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan LSM dan Ormas di Pandeglang atau lainnya lalu meminta THR dengan cara memaksa, itu sudah termasuk premanisme. Kami akan menertibkan demi kenyamanan masyarakat Pandeglang,” ungkapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 20 Maret 2025.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir LSM dan Ormas di Pandeglang yang melakukan pemaksaan atau kekerasan saat meminta THR. Aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tindakan seperti itu masuk ke ranah hukum, apalagi kalau ada unsur pemaksaan dan pemerasan. Ini bisa mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Namun, ia juga menjelaskan pemberian THR secara sukarela tanpa paksaan dapat dikategorikan sebagai santunan.

“Kalau diberikan secara sukarela tanpa ada unsur pemaksaan, itu namanya santunan,” ujarnya.

Polres Pandeglang juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi oknum yang meminta THR secara paksa.

“Kami sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan oknum-oknum tersebut,” jelasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pertamax Oplosan SPBU Ciceri
Miris, Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Sudah Terjual 3.370 Liter
News
Penembakan bos rental mobil
4 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut 7 Tahun Penjara
News
Kanker di Banten
Penderita Kanker di Banten Capai 472
News
Koperasi Merah Putih di Pandeglang
Koperasi Merah Putih di Pandeglang Diresmikan, Setiap Desa Dapat Rp5 Miliar
News
Gowok Kamasutra Jawa
Hanung Bramantyo Rilis Film Gowok Kamasutra Jawa: Angkat Tradisi Seksual Kuno
Gaya Hidup
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?