linimassa.id – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang mengungkap hasil penertiban kosmetik dan obat-obatan ilegal yang mengandung zat berbahaya.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, selam Juli ini pihaknya telah melakukan penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya di 15 tempat di pasar tradisional dan modern.
Tempat peredaran kosmetik yang disasar yaitu di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan, Cikupa.
“Dari 15 sarana distribusi yang diperiksa diperoleh hasil 12 sarana (80%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan produk Kosmetik Impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item (3%), Kosmetik Lokal kedaluwarsa sebanyak 7 item (4%), Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar sebanyak 47 item (28%), dan Kosmetik Lokal Tanpa Izin Edar sebanyak 110 item (65%). Jumlah temuan total 3451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 254.968.500,” kata Wydia di kantornya, Senin (1/8/2022).
Wydia menerangkan, selama semester I pada 2022 melakukan operasi gabungan daerah, terdapat 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian menjual Obat-obat Tertentu yang sering disalahgunakan (OOT), Psikotropika, dan obat keras lainnya.
“Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan,” papar Wydia.
Dari hasil sidak obat-obatan keras itu, ditemukan OOT sebanyak 2 item (kandungan zat aktif Tramadol, Trihexyphenidyl) dan 2 item yang diduga OOT palsu (tablet kuning, putih atau mencantumkan nama produsen yang sudah melakukan pencabutan izin edar), 14 item Psikotropika (dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepin), dan 6 item obat keras.
“Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp 38.156.416. Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP,” beberapa Wydia.
Wydia mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu cek-KLIK (Pastikan Kemasan dalam Kondisi Baik, Baca Informasi pada Label, memiliki Izin Edar dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa).
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli Kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK,” pungkasnya. (red)



