linimassa.id – Kuli bangunan yang melakukan pelecehan kepada bocah 4 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan sudah ditetapkan tersangka.
Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dan diperkuat bukti hasil visum korban di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka karena sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, Selasa (18/1/2022).
Pelaku diketahui berinisial S (sebelumnya diberitakan J) berusia 41 tahun dan memiliki tiga orang anak. Dia diamankan polisi usai didesak lingkungan tempat tinggalnya di Pinang, Kota Tangerang untuk menyerahkan diri.
“Dia sudah kita amankan sejak Sabtu malam dan besoknya langsung kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Aldo.
Sebelumnya diberitakan, S diduga melakukan pelecehan kepada bocah perempuan 4 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Korban merupakan warga sekitar di tempat pelaku merenovasi rumah.
Aksi bejat itu terungkap saat orang tua korban curiga melihat celana korban dipenuhi darah. Korban pun mengakui bahwa darah di celananya itu berasal dari alat kelaminnya terluka usai dilecehkan pelaku.
Kejadian itu diketahui dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong dekat tempat kerjanya pada 5 Januari 2022. Orang tua yang tak terima anaknya dilecehkan, kemudian melapor ke kepolisian. (RED)