linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang
News

Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang

Arief 10 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Obat Keras
Tersangka Penjualan Obat Keras diamankan Polisi
SHARE

Linimassa.id – Dalam sebuah operasi besar, Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, pada Selasa (03/09/2024).

Contents
Penangkapan Berawal dari Laporan WargaBarang Bukti Obat Keras IlegalAncaman Hukuman Berat

Operasi ini berhasil menangkap pelaku berinisial RO (25), warga Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangkap di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis segera melakukan investigasi di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang, Senin (09/10/2024).

Obat Keras Tramadol
Obat Keras Tramadol

Barang Bukti Obat Keras Ilegal

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk 108 box Tramadol dengan total 10.800 butir, 513 box Thrihexyphenidyl dengan total 513.000 butir, serta 17 toples obat Yorindo berjumlah 17.000 butir.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp5 juta, yang diduga hasil penjualan obat ilegal ini.

Kapolsek Pasarkemis, AKP Samsul Bahri, menambahkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam jaringan besar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

“Pelaku ini kami tangkap bersama sejumlah barang bukti obat keras yang tidak memiliki izin edar, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringannya,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

RO kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kompol Arif N Yusuf.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penyidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal serupa di wilayah Tangerang. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Arus balik lebaran 2026
Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Mayoritas Pemudik Sudah Kembali ke Jawa
News
Kurir Sabu
Kurir Sabu Ditangkap Saat Menunggu Instruksi di Tirtayasa
News
rumah kades di Malingping
Rumah Kades di Malingping Diserang OTK, Kendaraan dan Bangunan Rusak
News
IMG 9635
Direktur SPEAKUP Duga, Kepwal TPP ASN Pemkot Tangsel Untungkan Pihak Tertentu
News
Kota Serang
Wali Kota Serang Buka Peluang Kerja Sama Investasi Teknologi dengan Kota Weifang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?