Linimassa.id – Dalam sebuah operasi besar, Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, pada Selasa (03/09/2024).
Operasi ini berhasil menangkap pelaku berinisial RO (25), warga Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangkap di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis segera melakukan investigasi di lokasi yang dicurigai.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang, Senin (09/10/2024).
![Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang 2 Obat Keras Tramadol](https://linimassa.id/wp-content/uploads/2024/09/Obat-Keras-Tramadol-300x199.jpg)
Barang Bukti Obat Keras Ilegal
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk 108 box Tramadol dengan total 10.800 butir, 513 box Thrihexyphenidyl dengan total 513.000 butir, serta 17 toples obat Yorindo berjumlah 17.000 butir.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp5 juta, yang diduga hasil penjualan obat ilegal ini.
Kapolsek Pasarkemis, AKP Samsul Bahri, menambahkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam jaringan besar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang.
“Pelaku ini kami tangkap bersama sejumlah barang bukti obat keras yang tidak memiliki izin edar, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringannya,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
RO kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kompol Arif N Yusuf.
Penyidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal serupa di wilayah Tangerang. (AR)