LINIMASSA.ID – LBH Bapeksi Banten atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) Banten resmi dikukuhkan.
Kehadiran Dewan Pimpinan Daerah LBH Bapeksi di Provinsi Banten ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat, lantaran bakal memberi bantuan hukum secara gratis.
LBH Bapeksi Banten dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, pengukuhan dilaksanakan di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat, Minggu 13 April 2024.
Dengan pengukuhan ini, Lawyer Muda asal Bekasi Abdul Malik Fajar, S.H resmi menjabat sebagai Ketua DPD LBH Bapeksi Banten
LBH Bapeksi Banten mendapatkan dukungan penuh dari Mayjen Purn TB Hasanuddin lantaran, menurutnya, semua yang tergabung dalam lembaga ini didasarkan pada kesadaran diri untuk terus memperjuangan demokrasi melalui ranah hukum.
“Semua berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbaksi kepada rakyat,” katanya.
TB Hasanuddin menerangkan, legalitas LBH Bapeksi Banten sudah sah tercatat dalam negara menurut hukum yang berlaku.
Sehingga, lanjutnya, lembaga bantuan hukum ini sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.
Ketua DPP LBH Bapeksi Ardi Kusumah menabahkan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan yang terdiri dari 20 tingkat kabupaten atau kota serta tiga provinsi.
“Sesuai dengan arahan dari ketua umum dibentuk LBH Bapeksi di tingkat kota/kabupaten sampai provinsi,” kata Ardi.
“Sementara untuk kepengurusan DPD ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” sambung dia.
LBH Bapeksi Banten Beri Bantuan Hukum Gratis

Ketua DPD LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar menegaskan, pihaknya siap terjun ke masyarakat guna memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Bantuan hukum secara gratis ini, kata Fajar, akan diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan peran advokat dalam menangani kasus hukum yang dialami.
Menurut Fajar, permasalahan hukum masih banyak terjadi di tengah masyarakat baik secara perdata maupun pidana.
Karena, kata Fajar, sebagai negara hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3.
Segala persoalan atau penyelesaian yang terjadi di Indonesia tidak pernah terlepas dari hukum.
“Selain itu, sudah jelas juga dalam pepatah ‘Ubi Societas Ibi Ius’ yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum,” tutur Fajar.