linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Launching Rumah Restorative Justice di Tangsel, Kajati Banten: Perkara Hukum Selesai Tanpa Persidangan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Launching Rumah Restorative Justice di Tangsel, Kajati Banten: Perkara Hukum Selesai Tanpa Persidangan
News

Launching Rumah Restorative Justice di Tangsel, Kajati Banten: Perkara Hukum Selesai Tanpa Persidangan

LinimassaNews 16 Maret 2022
Share
waktu baca 3 menit
Kejati Banten dan Kejari Tangsel Launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022)
Kejati Banten dan Kejari Tangsel Launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022)
SHARE

linimassa.id – Permasalahan pidana di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat selesai secara musyawarah atau damai melalui restorative justice.  Kini tersedia Rumah Restorative Justice yang baru diresmikan oleh Kejari Tangerang Selatan, Rabu (16/3/2022).

Kelurahan yang ditunjuk menjadi Rumah Restorative Justice adalah Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong. Kelurahan tersebut jadi yang pertama dan menjadi percontohan kelurahan lainnya di Tangsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, di daerah seperti Kota Tangerang Selatan memiliki masyarakat yang majemuk dan pluralisme yang rawan konflik. Konflik yang muncul, kata Leonard, pun beragam.

“Konflik selama ini sering timbul yang karena perkara hukum kecil tetapi secara formil dan materil terpenuhi unsurnya hingga sampai ke pengadilan dan penjara. Padahal yang ribut ini mungkin abang-adek atau ayah menegur anaknya berakhir dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini timbullah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” katanya saat launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022).

Leonard menerangkan, tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perkara yang terjadi juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice.

“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” ungkapnya.

Leonard meminta Rumah Restorative Justice dapat diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Tangerang Selatan untuk mencapai target dari Program Kejaksaan Agung RI.

“Kepada para Kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan. Setiap kelurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada ditempat kelurahan itu,” tuturnya.

Syarat-syarat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya ‘Rumah RJ’ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

“Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurutnya ada sejumlah syarat khusus agar kasus tindak pidana dapat dilakukan selesai musyawarah dengan Restorative Justice.

“Syaratnya ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai,” pungkasnya. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Kualitas udara di Banten
Kualitas Udara di Banten Paling Buruk se Indonesia
News
Anime Gachiakuta
Sinopsis Anime Gachiakuta, Serial Terbaru yang Wajib Ditonton
Gaya Hidup
Megawati Hangestri
Megawati Hangestri Resmi Gabung Klub Turki Manisa BBSK
News
Film Kang Mak x Nenek Gayung
Film Kang Solah X Nenek Gayung, Tayang 25 September 2025
Gaya Hidup
Sawah di Banten
15 Hektare Sawah di Banten Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?