linimassa.id – Penjualan obat-obatan terlarang (OOT) di Kabupaten Tangerang masih marak. Meski rajin ditindak, para pelaku tak jera menjajakan OOT dengan berbagai modus salah satunya toko kosmetik.
Untuk memberantas peredaran obat terlarang itu, Loka POM di Kabupaten Tangerang bahkan harus bekerjasama dengan lintas sektor mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol-PP hingga aparat penegak hukum lainnya.
Terbaru, petugas gabungan itu melakukan penggerebekkan ke sejumlah toko kosmetik di Kecamatan Tigaraksa dan Curug, Jumat (18/2/2022). Hasilnya, petugas menemukan obat terlarang seperti heximer dan tramadol.
Kepala Loka POM di Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, di sebuah toko kosmetik di Curug pihaknya menemukan OOT dijual secara eceran dan dikemas dalam plastik klip.
“Penjualannya hampir Rp1 juta per hari, OOT yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip, 3-5 tablet/plastik,” katanya, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya itu, lanjut Wydia, pihaknya juga menemukan adanya tramadol HCl yang dijual dalam bentuk strip dan diduga merupakan tramadol palsu. Akibatnya, toko kosmetik tersebut disegel.
“Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu. Sarana tersebut kemudian disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Wydia menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi obat tidak sesuai ketentuan dan membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.
Dia juga meminta para pelaku usaha untuk mengurus izin Apotek ketika menjual obat keras, termasuk OOT. Tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jangan ragu, ketika terdapat sarana yang diduga melanggar peraturan di bidang Obat dan Makanan laporkan ke Loka POM Kab Tangerang di 0822-9735-3635 atau melalui lapor.go.id,” pungkasnya. (red)