linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang ditetapkan per tanggal 3 Agustus 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama mengatakan, bahwa sebelum peraturan berjalan efektif, Perwal tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu selama kurang lebih 6 bulan.
“Peraturan Wali Kota ini mengatur larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan,” kata Yudha.
Yudha menerangkan, sampah plastik menjadi penyumbang jenis sampah terbanyak kedua setelah sampah organik. Timbulan Sampah di Tangerang Selatan kurang lebih sekira 970 ton sampah perharinya.
“Jumlah sampah sekitar 16,7 persen dari timbulan sampah dan ini sangat membahayakan karena tidak mudah terurai,” terang Yudha.
Yudha menuturkan, pihaknya mendorong ke penggunaan kantong belanja ramah lingkungan agar mengurangi tumpukan sampah yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yaitu TPA Cipeucang yang saat ini kondisinya sudah penuh.
Untuk mengatasi penuhnya tumpukan sampah tersebut, Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, untuk pengiriman sampah ke TPAS Cilowong.
“Sosialisasi juga dilakukan bukan hanya kepada masyarakt saja namun diawali kepada seluruh oganisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan retail, pasar swalayan, restauran, pengelola pusat perbelanjaan, dan pengelola pasar,” tutur Yudha.
Dinas Lingkungan Hidup berharap seluruh elemen dan pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Peraturan ini sehingga dapat mewujudkan Kota Tangsel sebagai kota yang minim dan terbebas dari sampah plastik. (Adv)