linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPU Melawan, Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > KPU Melawan, Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
News

KPU Melawan, Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Nur M 7 Maret 2023
Share
waktu baca 2 menit
KPU
KPU buka pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 pada 19 Oktober-25 November 2023. [Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap ajukan banding putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu. Rencananya berkas banding akan dilayangkan pekan ini.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Berkas tersebut antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Sidang sengketa pemilu di Bawaslu dan PTUN yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU banding.

“Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya),” kata Afif kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan.”

“Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal itu terjadi saat Partai Prima alami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.

KPU pun menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata ia.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

JKT48
Single Original JKT48 Raja Hati Cermin Cinta Masa Kini
Gaya Hidup
Budi Prasojo legowo
Budi Prasojo Legowo Diganti Imron Rosadi, Klarifikasi Niat Bantu Warga
News
PKS Ganti Pimpinan DPRD Banten
PKS Ganti Pimpinan DPRD Banten Budi Prajogo, Buntut Memo Titipan Siswa SMAN di Cilegon
News
Pengusaha di Cilegon
Pengusaha di Cilegon Ditahan Polda Banten, Diduga Peras Kontraktor
News
Gunung Prakasak di Pandeglang
Gunung Prakasak di Pandeglang Dibuka untuk Wisatawan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?