linimassa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap ajukan banding putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu. Rencananya berkas banding akan dilayangkan pekan ini.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.
Berkas tersebut antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.
Sidang sengketa pemilu di Bawaslu dan PTUN yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU banding.
“Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya),” kata Afif kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan.”
“Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal itu terjadi saat Partai Prima alami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data ke dalam Sipol dan mengalami error pada sistem.
KPU pun menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding,” kata ia.