Linimassa.id – KPU Kota Tangerang berkomitmen membayarkan honor petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran petugas pantarlih di 104 kelurahan untuk 5.173 petugas.
“Bagi petugas Pantarlih dengan status PNS/PPPK/Pensiunan akan dikenakan pajak PPh 21 sesuai dengan Golongan. Selain itu tidak dikenakan potongan pajak,” ungkap Qori dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Aturan pembayaran honor petugas Pantarlih itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada.
Qori meminta, jika ada persoalan terkait pembayaran honor petugas Pantarlih dapat langsung mengubungi Skeretariat KPU Kkta Tangerang.
“Di luar aturan itu, apabila terdapat ketidaksesuaian honorarium yang diterima, mohon segera melaporkan kepada Sekretariat KPU Kota Tangerang, atau silahkan menscan barcode di setiap kelurahan yang sudah di infokan melalui surat edaran,” pungkasnya.