Linimassa.id – KPU Kota Bogor bersiap untuk melakukan pencocokan data sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Bogor Barat.
Menanggapi permohonan pengajuan yang disampaikan oleh salah satu Partai Politik terkait dugaan pengurangan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 3, Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, mengungkapkan langkah yang akan diambil.
“Kami akan melaksanakan hal yang menjadi amar putusan di MK, yakni penyandingan data yang akan berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 6 sampai 20 Juni 2024,” ujar Habibi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengikuti keputusan MK terkait PHPU dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara untuk teknis pelaksanaannya.
“Situasi yang baik, aman, dan kondusif harus terus terjaga sampai Pilkada selesai,” ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan kesiapannya untuk melakukan pengamanan bersama TNI di setiap tahapan Pemilu di Kota Bogor.
“Semoga kegiatan penyandingan berjalan aman dan para pihak bisa menjaga kondusifitas,” katanya.
Dalam menghadapi proses penyandingan data pasca putusan MK, KPU Kota Bogor dan pemerintah setempat bersama aparat keamanan berkomitmen menjaga kondisi yang kondusif untuk kebaikan Kota Bogor. (AR)