linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Penjabat (Pj.) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/2023).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Selain Pius Lustrilanang, KPK juga memanggil dua pegawai BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan temuan BPK terhadap penjabat Bupati Sorong. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong, YPM, sebagai tersangka kasus suap untuk mengondisikan temuan BPK.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Minggu (12/11/2023), dengan menangkap 10 orang di Kabupaten Sorong dan Jakarta. Antara lain, ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (staf BPKAD Kabupaten Sorong), YPM (Pj Bupati Sorong), AH (Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat), DP (Ketua Tim Pemeriksa BPK), dan lainnya.
YPM memberikan suap berupa jam tangan mewah dan uang senilai Rp1 miliar. KPK menemukan bahwa uang tersebut diserahkan melalui ES dan MS kepada perwakilan BPK. Suap terjadi di sebuah hotel di Kota Sorong. Firli Bahuri, Ketua KPK, menyampaikan bahwa istilah yang ditemukan dalam dugaan tindakan korupsi tersebut adalah “titipan.”
Selain YPM, KPK menetapkan ES dan MS sebagai tersangka pemberi suap, sementara PLS, AH, dan DP sebagai tersangka penerima suap. Firli Bahuri menjelaskan bahwa penerimaan suap oleh PLS bersama dengan AH dan DP mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (AR)