linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong
Pemerintahan

KPK Panggil Anggota VI BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pj. Bupati Sorong

Arief 27 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
SHARE

linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret Penjabat (Pj.) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/11/2023).

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Selain Pius Lustrilanang, KPK juga memanggil dua pegawai BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Kasus dugaan suap ini berkaitan dengan temuan BPK terhadap penjabat Bupati Sorong. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong, YPM, sebagai tersangka kasus suap untuk mengondisikan temuan BPK.

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Minggu (12/11/2023), dengan menangkap 10 orang di Kabupaten Sorong dan Jakarta. Antara lain, ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong), MS (staf BPKAD Kabupaten Sorong), YPM (Pj Bupati Sorong), AH (Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat), DP (Ketua Tim Pemeriksa BPK), dan lainnya.

YPM memberikan suap berupa jam tangan mewah dan uang senilai Rp1 miliar. KPK menemukan bahwa uang tersebut diserahkan melalui ES dan MS kepada perwakilan BPK. Suap terjadi di sebuah hotel di Kota Sorong. Firli Bahuri, Ketua KPK, menyampaikan bahwa istilah yang ditemukan dalam dugaan tindakan korupsi tersebut adalah “titipan.”

Selain YPM, KPK menetapkan ES dan MS sebagai tersangka pemberi suap, sementara PLS, AH, dan DP sebagai tersangka penerima suap. Firli Bahuri menjelaskan bahwa penerimaan suap oleh PLS bersama dengan AH dan DP mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pedagang pentol cilok
Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta
News
Badak Jawa
Badak Jawa Musofa Mati di Kawasan JRSCA TNUK
News
Ngider Sehat Premium
HKN ke-61, Wali Kota Tangsel Resmikan Layanan Kesehatan Ngider Sehat Premium
News
Kejari Cilegon
Kejari Cilegon Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Puluhan Barang Bukti dari Beragam Perkara
News
Buruh demo
Ribuan Buruh Demo Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?