linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik
News

KPK ke Caleg: Wajib Lapor LHKPN, Kalau Enggak Tidak Bisa Dilantik

Nur M 25 Mei 2023
Share
waktu baca 2 menit
Pahala Nainggolan KPK
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menegaskan caleg wajib lapor LHKPN. [Instagram @official.kpk]
SHARE

linimassa.id – KPK menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau tidak lapor, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebut harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik,” kata dia, Rabu (24/5/2023).

Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal caleg wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu. Sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi LHKPN.

Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi bakal caleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018.

Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada,” urai dia.

Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK.

Berbeda dengan lima tahun lalu, pada Pemilu 2024 kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan Tes IVA di Kejari
News
Flyover Jalan Haji Sarmah
Pembangunan Flyover Jalan Haji Sarmah Bintaro Disorot, Sudah Sesuai Tata Ruang?
News
Dinkes Tangsel
Dinkes Tangsel Minta Masyarakat Waspada DBD, Ada 487 Kasus
News
PWI Tangsel
PWI Tangsel & Baznas Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Maknai Kemerdekaan dengan Berbagi
Khazanah
Setiawan Chogah
Refleksi Novel Terbaru Setiawan Chogah: Menyimak Pohon, Menyimak Luka
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?