linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: KPK Buru Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > KPK Buru Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
News

KPK Buru Tersangka Lain Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

LinimassaNews 5 Juni 2022
Share
waktu baca 2 menit
kpk
Gedung KPK. Masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun. [Dok. Istimewa]
SHARE

linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Terbaru, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diperiksa boleh KPK sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk menelusuri aliran uang dari tersangka Sekdisdikbud Banten Ardius Prihantono.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut dimintai keterangan dan pengetahuannya soal dugaan aliran uang korupsi saat proses pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka AP saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan berjalan,” katanya dikutip dari antara.com, Minggu (5/6/2022).

Dua saksi yang diperiksa itu yakni pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Rokhmat Nurkhasan dan Yadi Suardi yang merupakan pekerja lepas di tempat yang sama, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, KPK tengah mengusut adanya korupsi dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun anggaran 2017.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Dalam kasus korupsi itu, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Selain Ardius, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN), masing-masing dari pihak swasta pada Selasa (26/4/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tersangka Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta dan Farid ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, untuk tersangka Ardius tidak ditahan oleh KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer. (red)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Terkini

WhatsApp Image 2025 08 25 at 18.28.11 1 e1756212015761
Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang
Pemerintahan
Inspektorat Kota Tangsel
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Akui Makan Durian Musang King di Lokasi Audit: Saya Traktir BPKP
News
Pengangguran di Kabupaten Serang
Pengangguran di Kabupaten Serang Capai 9,18 Persen
News
Hendry ch Bangun
Hendry Ch Bangun Kantongi 21 Dukungan Jadi Ketua PWI Pusat 2025-2030
News
Pengeroyokan wartawan dan staf KLH
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Polres Serang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?