linimassa.id – Setelah menjadi tersangka korupsi dana hibah, mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan Rita Juwita kini justru ditunjuk menjadi dewan kehormatan di lembaga yang sama.
Padahal belum lama ini, Rita Juwita sudah divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Padahal, korupsi yang dilakukan pada dana hibah KONI Tangsel 2019 sebesar Rp1, 1 miliar.
Nama Rita, tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Ketua KONI Banten nomor 11/KONI-BTN/SK-BO/II/2022.
Ketua KONI Tangsel M. Hamka Hamdaru menjelaskan, nama narapidana korupsi Rita Juwita masuk dalam susunan kepengurusan karena sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Bu Rita ada karena sesuai AD/ART KONI. Mantan Ketua KONI adalah anggota dewan kehormatan seumur hidup,” kata Hamdaru melalui percakapan WhatsApp kepada wartawan, dikutip (23/2/2022).
Hamka mengaku, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KONI Provinsi Banten terkait kasus hukum yang dilakukan Rita Juwita. Namun, aturan organisasi memerintahkan Rita masuk dalam kepengurusan.
“Nah memang dalam AD/ART KONI tidak membahas jika ada ketua yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya. (red)