linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
Khazanah

Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta

LinimassaNews 10 Mei 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20230510 093144 705
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendampingi Jasa Raharja memberikan dana santunan kematian kepada salah satu korban meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal, di Pondok Jaya, Serpong Utara, Selasa (9/5/2023)
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (9/5/2023).

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” kata Benyamin.

Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (vyh)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Rizky Febian
Rizky Febian Keluarkan Single Terbaru yang Kini Viral, Simak Berikut Liriknya!
Gaya Hidup
Film Rego Nyowo
Film Rego Nyowo Tayang 31 Juli 2025, Diangkat dari Thread Viral Kosan Berdarah
Gaya Hidup
Mahasiswi terbaik UIN SMH Banten
Mahasiswi Terbaik UIN SMH Banten Lulus Tanpa Skripsi
Pendidikan
16 Perusahaan di Cilegon
16 Perusahaan di Cilegon Dukung Koperasi Merah Putih
News
Razia Patuh Maung Polda Banten
Razia Patuh Maung Polda Banten Dimulai Hari Ini
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?