Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inovasi percepatan terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG 10 jam selesai yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari.
Terkait alur pengajuan PBG, disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, bahwa pelayanan PBG 10 jam selesai sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program PBG 10 jam selesai tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki luas tanah minimal 35m² dan maksimal 120m².
“Desain rumah yang digunakan juga adalah yang telah dibuatkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ada sebanyak 68 desain rumah. Silakan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program PBG 10 jam selesai,” kata Nurdin.
Sementara itu, Sugihharto Achmad Bagdja selaku Kepala DPMPTSP Kota Tangerang menjelaskan, kini telah disiapkan surat PBG 10 jam selesai untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan.
Sugihharto menjelaskan, dalam surat tersebut juga sudah terlampir persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.
“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja. Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tuturnya.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pengajuan PBG 10 Jam selesai.
Pertama siapkan KTP, Sertifikat Tanah, Surat Izin Tetangga, KRK, Site Plan Kawasan, IPPT, Advice Planning, dan KKPR.
Sementara untuk alur yang dilalui pemohon, mulai dari memilih desain prototipe rumah sederhana, melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Setelah memilih, unggah gambar prototipe dan persyaratan lainnya ke laman simbg.pu.go.id.
Tahap berikutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.
Diharapkan, dengan adanya program PBG 10 Jam selesai ini bisa lebih meringankan persyaratan bagi masyarakat Kota Tangerang sehingga dapat mendirikan rumah sederhana dengan biaya yang lebih murah dan terjangkau.
“Dengan desain yang telah disiapkan, kini masyarakat cukup memilih desain yang sesuai dengan luas lahan dan bangunan. Sehingga, prosesnya juga lebih cepat,” tutupnya.