linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keren! PBG 10 Jam Selesai, Ini Alur Pendaftarannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Keren! PBG 10 Jam Selesai, Ini Alur Pendaftarannya
Pemerintahan

Keren! PBG 10 Jam Selesai, Ini Alur Pendaftarannya

PBG 10 Jam selesai

Bahri 7 Januari 2025
Share
waktu baca 3 menit
PBG 10 Jam selesai.
Pegawai Pemkot Tangerang saat simulasi program PBG 10 Jam selesai.
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Dalam rangka mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inovasi percepatan terkait Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG 10 jam selesai yang sebelumnya bisa mencapai 45 hari.

Terkait alur pengajuan PBG, disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, bahwa pelayanan PBG 10 jam selesai sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program PBG 10 jam selesai tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki luas tanah minimal 35m² dan maksimal 120m².

“Desain rumah yang digunakan juga adalah yang telah dibuatkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ada sebanyak 68 desain rumah. Silakan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program PBG 10 jam selesai,” kata Nurdin.

Sementara itu, Sugihharto Achmad Bagdja selaku Kepala DPMPTSP Kota Tangerang menjelaskan, kini telah disiapkan surat PBG 10 jam selesai untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan.

Sugihharto menjelaskan, dalam surat tersebut juga sudah terlampir persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.

“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja. Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tuturnya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pengajuan PBG 10 Jam selesai.

Pertama siapkan KTP, Sertifikat Tanah, Surat Izin Tetangga, KRK, Site Plan Kawasan, IPPT, Advice Planning, dan KKPR.

Sementara untuk alur yang dilalui pemohon, mulai dari memilih desain prototipe rumah sederhana, melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Setelah memilih, unggah gambar prototipe dan persyaratan lainnya ke laman simbg.pu.go.id.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tahap berikutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Diharapkan, dengan adanya program PBG 10 Jam selesai ini bisa lebih meringankan persyaratan bagi masyarakat Kota Tangerang sehingga dapat mendirikan rumah sederhana dengan biaya yang lebih murah dan terjangkau.

“Dengan desain yang telah disiapkan, kini masyarakat cukup memilih desain yang sesuai dengan luas lahan dan bangunan. Sehingga, prosesnya juga lebih cepat,” tutupnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
Kejari Tangsel
Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tangsel di SDN Pondok Jagung 02, Siswa Melek Hukum Sejak Dini
Pendidikan
Investasi emas digital
Investasi Emas Digital Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Keuangan
Suryadharma Ali wafat
Suryadharma Ali Wafat: Menteri Agama Zaman Presiden SBY
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?